Makassar – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar, Senin (4/11/2024). Kasus ini diungkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan menjadi perhatian publik karena melibatkan penyimpangan dana kredit pada PT. TKM dari salah satu bank BUMN.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, SIK, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH. Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini melibatkan penggunaan dokumen kontrak dan faktur invoice palsu untuk mengajukan dan mencairkan kredit modal kerja, serta mengalihkan pembayaran ke rekening yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
“Dari kasus ini, indikasi kerugian negara lebih dari Rp60.672.761.539,” ungkap Kapolda Sulsel.
Kapolda menjelaskan bahwa awalnya PT. TKM memiliki kontrak dengan PT. ST senilai Rp118,8 miliar. Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT. TKM mengajukan penambahan plafon kredit modal kerja dan fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di Bank BNI Sentra Kredit Menengah Makassar, menaikkan limit dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar.
Namun, untuk mendapatkan persetujuan dari pihak bank, PT. TKM memalsukan nilai kontrak dengan menaikkannya dari Rp118,8 miliar menjadi Rp258,3 miliar, mengubah nomor rekening pembayaran, dan memalsukan tanda tangan Direksi PT. ST. Setelah kredit disetujui, PT. TKM kemudian mencairkan dana kredit modal kerja secara bertahap sebesar Rp69,9 miliar dalam periode Januari 2017 hingga April 2018.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pihak perbankan dan masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi keuangan, terutama terkait dokumen kontrak dan pengajuan kredit.