banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Polrestabes Makassar Umumkan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Reformasi Melalui Keadilan Restoratif

Penulis: Sahrul Gunawan, S.TEditor: Muh. Al Qadri

Makassar – Polrestabes Makassar memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Reformasi Makassar yang terjadi pada 25 September 2024, yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi oleh Dir Lantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman, S.I.K., M.M., Kabag Ops AKBP Darminto, dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, pada Senin (14/10/2024) di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini, berinisial HAR (31), telah ditetapkan. Berdasarkan proses penanganan, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Setelah memenuhi syarat baik secara materiil maupun formil, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Diketahui, korban kecelakaan tragis tersebut adalah istri dan anak dari tersangka, yang memperkuat alasan penggunaan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus ini.

Kapolrestabes Makassar juga menjelaskan bahwa persyaratan khusus dalam pasal 10, yang mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, telah terpenuhi. Dengan demikian, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sebagai solusi yang tepat dalam perkara ini.

“Pendekatan keadilan restoratif ini memberikan kesempatan bagi kita untuk lebih mengutamakan sisi kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Setelah semua prosedur selesai, kami akan melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus ini,” tambahnya.

Dengan penyelesaian ini, Polrestabes Makassar berharap dapat menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!