Sidrap – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap melaksanakan penggeledahan rutin pada blok hunian, Rabu (9/10). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sidrap dengan tujuan untuk mencegah penyelundupan dan peredaran barang-barang terlarang di dalam lingkungan rutan.
Penggeledahan yang dilakukan di Blok B dan C berhasil mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan, seperti benda tajam dan alat komunikasi yang dilarang. Barang-barang tersebut segera diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum penggeledahan dimulai, Kepala Kesatuan Pengamanan memberikan arahan kepada seluruh petugas yang terlibat. Beliau menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan pendekatan humanis dalam setiap tindakan, guna menjaga suasana kondusif dan menghormati hak asasi warga binaan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin kami untuk memastikan bahwa Rutan Sidrap tetap aman dan kondusif, serta bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu proses pembinaan para warga binaan,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sidrap.
Rutan Kelas IIB Sidrap terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan melalui langkah-langkah preventif, termasuk penggeledahan berkala. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung proses pembinaan warga binaan.
Kegiatan penggeledahan berlangsung dengan tertib dan tanpa hambatan, serta mendapatkan apresiasi dari seluruh pihak terkait.