Kabupaten Kepulauan Selayar – Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan, Selasa (08/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Rutan.
Penggeledahan ini bertujuan mendeteksi dini potensi gangguan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal yang dapat mengancam stabilitas Rutan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Selayar, Muh. Bakri Adi Wijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan kali ini berfokus pada Blok B II dan Blok C II, yang berlangsung dari pukul 16.15 hingga 17.00 WITA.
“Penggeledahan kami lakukan secara menyeluruh di area yang rawan digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang. Kami ingin memastikan tidak ada potensi gangguan yang bisa membahayakan keamanan Rutan,” ungkap Bakri.
Selain menyisir kamar hunian, petugas juga memeriksa jaringan listrik di berbagai ruangan untuk mencegah potensi kebakaran atau masalah teknis lainnya.
Hasil sidak kali ini tidak menemukan barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, ataupun handphone. Namun, beberapa barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib berhasil diamankan, didata, dan disimpan untuk keperluan lebih lanjut.
Kepala Rutan Selayar, Basuki Raharjo, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan seperti ini merupakan rutinitas bulanan. “Kami berkomitmen untuk menjaga Rutan Selayar tetap kondusif dan aman, demi kenyamanan seluruh warga binaan dan petugas,” ujar Basuki.
Pengawasan ketat seperti ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pihak Rutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Rutan.