Bantaeng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bantaeng, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, melaksanakan penggeledahan terkoordinasi di blok dan kamar hunian warga binaan, Senin (08/10). Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh penghuni.
Penggeledahan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor: W.23.PK.08.03-259 Tahun 2024, yang menghimbau pelaksanaan inspeksi mendadak (SIDAK) atau razia rutin di Lapas/Rutan/LPKA. Penggeledahan dimulai pada pukul 13.15 WITA dengan melibatkan anggota jaga dan staf Rutan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa setiap blok, kamar, dan barang-barang pribadi milik warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba, telepon genggam, atau benda sejenis lainnya.
“Kondisi yang aman tidak berarti kita boleh lengah. Waspada dan terus memegang prinsip ‘Jangan-Jangan’ adalah hal yang harus diprioritaskan oleh seluruh petugas pemasyarakatan,” ujar Kepala Rutan Bantaeng, Ambo Asse A. Ia menambahkan bahwa penggeledahan ini selain wajib dan rutin dilaksanakan, juga berfungsi memetakan area-area rawan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti pelarian dan tempat persembunyian barang-barang terlarang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Firstra Sadewa W.P., turut menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun draf Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan instansi TNI dan Polri setempat untuk membantu menjaga keamanan di Rutan Bantaeng.
“Insya Allah, perjanjian kerjasama ini segera kami laksanakan, mengingat PKS sebelumnya telah berakhir. Kami akan kembali berkoordinasi dengan Kodim 1410 dan Polres Bantaeng,” ungkap Firstra.