Makassar — Forum Solidaritas Hakim Indonesia, yang terdiri dari hakim karir dan ad-hoc, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait aksi “Gerakan Cuti Bersama” yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes terorganisir oleh para hakim di seluruh Indonesia, yang menyoroti ketidakadilan dalam pemenuhan hak-hak mereka.
Dalam sistem demokrasi yang menganut konsep Trias Politika, kekuasaan yudikatif yang diemban oleh Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun, menurut pernyataan yang dirilis oleh Forum Solidaritas, para hakim merasa bahwa kesejahteraan dan perlindungan mereka diabaikan oleh negara.
Tuntutan Forum Solidaritas Hakim Indonesia
Berdasarkan keluhan yang diajukan, Forum Solidaritas Hakim Indonesia mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
- Revisi PP No. 94 Tahun 2012
Meminta pemerintah dan DPR RI segera merevisi PP No. 94 Tahun 2012 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Selain itu, mereka menuntut penyesuaian berkala terhadap hak keuangan hakim, agar selaras dengan tanggung jawab profesi dan kondisi ekonomi yang ada. - Pemenuhan Fasilitas Layak bagi Hakim
Mengharapkan negara memberikan fasilitas perumahan, transportasi, dan kesehatan yang memadai, terutama bagi hakim yang bertugas di daerah terpencil dan kepulauan. Hakim Ad-Hoc juga diharapkan mendapatkan tunjangan pajak dan purna tugas. - Jaminan Keamanan bagi Hakim
Menyoroti kasus-kasus kekerasan yang menimpa hakim, seperti pembunuhan Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita dan insiden lainnya, forum ini mendesak negara untuk segera memberikan jaminan keamanan bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga meminta pengesahan RUU Contempt of Court untuk melindungi kehormatan pengadilan. - Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Forum ini juga mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim, yang mengakui status hakim sebagai pejabat negara, baik untuk hakim karir maupun hakim ad-hoc.
Komitmen Hakim Indonesia
Sebagai respons terhadap kondisi yang dihadapi, para hakim Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga integritas, kemandirian, serta profesionalitas dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Mereka juga berjanji untuk memberikan pelayanan yang akuntabel, responsif, dan tidak berpihak, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dalam hukum.
Forum Solidaritas Hakim Indonesia menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan hanya demi kepentingan pribadi, tetapi juga demi terciptanya peradilan yang adil dan bermartabat, serta untuk mendukung independensi peradilan yang merupakan pilar penting dalam demokrasi.