Makassar – Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyambut kedatangan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Sri Nurherwati, S.H., dalam audiensi yang digelar di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2024). Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara LPSK dan Rutan Makassar dalam mendukung upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap saksi dan korban.
Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherwati, hadir bersama tiga orang stafnya. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kerja sama yang erat, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian utama lembaganya. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara LPSK dan Rutan Makassar akan mendukung proses perlindungan saksi dan korban secara lebih maksimal.
“Kekerasan seksual menjadi fokus kami di LPSK, sehingga penting untuk membangun kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi yang intensif dengan Rutan Makassar dalam menangani kasus-kasus yang terkait,” ujar Sri Nurherwati.
Pada audiensi ini, Rutan Kelas I Makassar juga menghadirkan salah satu korban kekerasan seksual berinisial F (28), yang saat ini sedang menjalani masa pidana. LPSK RI berencana memberikan pendampingan kepada korban selama proses peradilan.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyampaikan harapannya agar kolaborasi dengan LPSK dapat membantu mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan, khususnya bagi saksi dan korban yang berada di bawah pengawasan Rutan Makassar.
“Kami berharap hubungan baik dengan LPSK terus terjalin dan semakin kuat, sehingga penanganan kasus yang melibatkan saksi dan korban dapat ditangani dengan baik dan profesional,” ungkap Jayadikusumah.
Dengan pertemuan ini, diharapkan Rutan Kelas I Makassar dan LPSK RI dapat semakin solid dalam mendukung penegakan hukum serta memastikan hak-hak saksi dan korban terlindungi secara optimal.