MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (20/9/2024).
Dalam rancangan APBD 2025 tersebut, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp9,378 triliun lebih, Belanja Daerah sebesar Rp9,214 triliun lebih, serta Pembiayaan Daerah mencapai Rp164 miliar.
“Proses penyusunan dan pembahasan APBD Pokok 2025 diharapkan memperhatikan prioritas kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan. APBD memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsinya,” ujar Anggota DPRD Sulsel, Irwan Hamid, saat menyampaikan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Sulsel.
Irwan menambahkan, APBD juga merupakan instrumen untuk pelayanan publik, implementasi regulasi, serta peningkatan pembangunan di berbagai sektor dan pemberdayaan masyarakat. APBD adalah sumber teknis dari idealisme yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, penyusunan APBD harus didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan tepat sasaran. APBD juga harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat dan memiliki kapasitas untuk menyelesaikan sebagian besar permasalahan yang ada,” jelasnya.
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan, mengapresiasi kesepakatan ini sebagai capaian penting pada masa akhir jabatan DPRD Sulsel periode 2019-2024. Menurutnya, penyusunan APBD yang sehat merupakan warisan positif bagi pemerintahan berikutnya.
“Hari ini adalah hari terakhir Rapat Paripurna bagi anggota DPRD periode ini setelah lima tahun bekerja bersama Pemerintah Provinsi. Ini menjadi legacy yang sangat baik, yaitu komitmen untuk menyusun APBD yang sehat,” ujarnya.
Prof. Zudan menegaskan bahwa APBD sehat harus dimulai dari APBD Perubahan 2024 hingga APBD induk 2025. “Semua kewajiban kepada pihak ketiga harus diselesaikan. Tidak boleh ada lagi pola tutup lubang gali lubang, tetapi harus direncanakan dengan sistem penganggaran yang tepat,” katanya.
Dengan disahkannya APBD 2025 ini, diharapkan Sulawesi Selatan dapat melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih optimal, serta mampu menghadapi tantangan-tantangan pembangunan ke depan dengan anggaran yang lebih stabil dan berkesinambungan.