Makassar – Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1,124 kilogram di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Selasa (17/09/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Makassar Muh. Irfan, Kaur Subbid Narkoba Bid Labfor Makassar AKP Surya Pranomo, dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.
Dalam keterangannya, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga lokasi penangkapan. “Lokasi pertama di Jalan Tepuk Umar dengan barang bukti seberat 300 gram, lokasi kedua di Pampang sebanyak 800 gram, dan lokasi ketiga terkait dengan kegiatan Restorative Justice (RJ) untuk pengguna narkoba,” ujarnya.
Kompol Lulik menegaskan bahwa pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa. “Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 1,1 kilogram. Dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 5 hingga 6 orang, maka kita sudah menyelamatkan antara 5.900 hingga 6.000 jiwa dari bahaya narkoba,” katanya.
Dalam pemusnahan tersebut, proses dilakukan dengan cermat. Bid Labfor Makassar mengecek barang bukti sebelum dicampur dengan air dan pembersih lantai, kemudian diblender dan dibuang ke kloset. Proses ini diawasi langsung oleh pihak Propam untuk memastikan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, Kompol Lulik juga mengungkapkan bahwa narkoba yang disita memiliki nilai sekitar Rp1,5 miliar dan sedang dalam penyelidikan untuk melihat kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan jaringan pemasok dari luar negeri,” tambahnya.
Hingga September 2024, Sat Narkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap 365 kasus narkoba dengan total 548 tersangka, menandakan upaya serius dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Makassar.