Makassar — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar pada Selasa (10/09/2024), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya.
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1.184 gram. Penangkapan ini dilakukan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kota Makassar.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukum Makassar. Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal,” ungkap Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib.
Selain barang bukti narkotika, pihak kepolisian juga terus berupaya menelusuri jaringan yang lebih luas guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. Langkah preventif dan penindakan tegas terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
Konferensi pers ini juga menjadi bagian dari transparansi Polrestabes Makassar dalam menanggulangi masalah narkotika serta memberikan peringatan kepada para pelaku lainnya untuk tidak bermain-main dengan narkoba di Kota Makassar.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi peredaran narkoba di Makassar, sekaligus menunjukkan bahwa aparat hukum tidak akan tinggal diam dalam melawan kejahatan yang merusak generasi bangsa.