banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Pelaku Jambret Viral di Media Sosial Berhasil Diringkus oleh Polsek Manggala

Penulis: Sahrul Gunawan, S.T.Editor: Muh. Al Qadri

Makassar – Pelaku tindak pidana penjambretan yang sempat viral di media sosial berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Manggala, Polrestabes Makassar. Penangkapan ini merupakan salah satu langkah awal dari Kapolsek Manggala yang baru saja menjabat, Kompol Semuel To’Longan, SH, MH, MSi, yang langsung memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut.

Pelaku, Ardianto alias Ardi alias Midun (31), yang berprofesi sebagai buruh harian dan beralamat di Pallangga, Kabupaten Gowa, ditangkap oleh tim Resmob Polsek Manggala pada Selasa (3/9/2024). Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/9/2024) di Polsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, didampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, memaparkan kronologi penangkapan dan detail kasus ini.

“Korban, yang merupakan seorang lansia, dijambret oleh pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Pelaku menarik dan mengambil dompet korban yang berisi handphone serta sejumlah uang pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 13.00 WITA, di Jalan Toddopuli VI, Kelurahan Borong,” jelas Kompol Semuel To’Longan.

Selain di Jalan Toddopuli VI, pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa di Perumahan Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, pada Jumat (13/7/2024) sekitar pukul 08.15 WITA. Dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna merah dan berhasil mengambil paksa dompet korban yang disimpan di dasbor motor, yang berisi uang tunai sekitar Rp 2.000.000 serta sejumlah surat-surat penting.

“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang menyasar perempuan, baik yang sedang berjalan kaki maupun yang mengendarai sepeda motor,” tambah Kapolsek.

Kapolsek Manggala juga menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Resmob Polsek Manggala yang dipimpin oleh Panit Opsnal, Iptu Rusli S, dan Ipda A. Fahruddin, yang dengan sigap menangkap pelaku hingga ke Kabupaten Gowa.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan serta kendaraan yang digunakan telah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!