Makassar — Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memberikan jawaban atas pemandangan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Jumat (30/08/2024).
Pada kesempatan tersebut, Firman menanggapi berbagai pertanyaan dan masukan yang diajukan oleh fraksi-fraksi partai. Sebelumnya, pada Kamis malam, 29 Agustus 2024, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna sidang keempat belas.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gerindra terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Firman menjelaskan bahwa prinsip dan landasan dalam penyusunan anggaran perubahan lebih menekankan pada sisi rasionalitas dan kondisi faktual yang ada. Menurut Firman, penyesuaian ini dilakukan mengingat perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah ditetapkan dalam APBD pokok.
“Rasionalisasi target PAD dilakukan dengan tujuan menjamin keberlangsungan APBD Kota Makassar sebagai salah satu sumber pembiayaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Makassar. Langkah ini diambil agar tetap dapat memenuhi target kinerja serta menghindari adanya belanja yang tidak dapat direalisasikan pada akhir tahun anggaran,” ungkap Firman, mewakili Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
Firman juga menyoroti bahwa pajak daerah merupakan salah satu komponen PAD yang mengalami rasionalisasi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar anggaran yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang sebenarnya.
Dengan langkah rasionalisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat terus mempertahankan kinerja yang efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan daerah, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.