Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Makassar. Kasus tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024 di kawasan Tanjung Bunga.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar pada Rabu (21/08/2024), Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, S.I.K., memaparkan kronologi kejadian. Menurut keterangan Kapolrestabes, insiden berawal ketika korban tengah menonton konser musik. Usai acara, terjadi perselisihan antara dua kelompok yang berujung pada pengeroyokan di Jalan Tanjung.
“Setelah konser selesai, terjadi ketersinggungan antara dua kelompok, yang kemudian memicu aksi kekerasan. Korban mengalami pemukulan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu G (23) dan MA (21), beserta barang bukti berupa dua bilah parang, satu unit sepeda motor Scoopy, dan dua lembar pakaian milik tersangka. Kapolrestabes menambahkan bahwa motif dari kejadian ini adalah ketersinggungan dan kesalahpahaman yang akhirnya berujung pada tindak kekerasan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Korban, yang sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, kini telah kembali ke rumah dan menjalani perawatan lanjutan.