Makassar – Polrestabes Makassar berhasil menangkap terduga pelaku tabrak lari terhadap seorang pemulung berinisial B yang terjadi di Jl. Arif Rate pada Selasa (20/8/2024) subuh. Pelaku, yang diketahui bernama MA (22), berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Jl. Domba, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Rabu (21/8/2024) dini hari. Insiden kecelakaan ini sempat viral di berbagai platform media sosial.
“Ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara anggota Reserse dan Lalu Lintas. Kurang dari 12 jam, Alhamdulillah, pelaku bisa kami tangkap dan akan diproses secara hukum. Korban saat ini tengah dirawat di RS Stella Maris akibat luka di bagian kepala dan punggung,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, pada Rabu (21/8/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, berupa satu unit motor NMAX yang telah diubah warna oleh pelaku dari putih menjadi hitam.
“Awalnya, motor yang digunakan pelaku berwarna putih. Namun, terduga pelaku mencabut stiker motornya sehingga warnanya berubah menjadi hitam,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar menambahkan bahwa tabrak lari ini berawal ketika pelaku pulang dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl. Pasar Ikan, Makassar, sekitar pukul 04.00 WITA dengan mengendarai sepeda motor NMAX berwarna putih. Saat melintas di Jl. Arif Rate, pelaku menggunakan handphone sambil mengendarai motor, sehingga tidak melihat korban yang berada di pinggir jalan dan menabraknya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menggunakan handphone saat berkendara sehingga tidak menyadari keberadaan korban dan menabraknya dari arah belakang,” lanjutnya.
Pelaku juga mengakui bahwa motor yang awalnya berwarna putih diubah menjadi hitam karena merasa takut setelah kejadian tersebut.
“Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan handphone saat berkendara demi keselamatan bersama,” tutup Kombes Pol Mokhamad Ngajib.