Makassar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar menerima sebanyak 301 narapidana dan tahanan baru yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Maros. Pemindahan ini dilakukan sehubungan dengan rencana renovasi Lapas Kelas IIB Maros yang akan dimulai pada bulan Agustus mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Yudi Suseno, memimpin langsung proses pemindahan tersebut. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan petugas Lapas Maros, Satbrimob Polda Sulsel, Ditlantas Polda Sulsel, Polres Maros, dan Bhabinkamtibmas.
Proses penerimaan narapidana dan tahanan di Lapas Makassar dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), meliputi pemeriksaan data, pengecekan kesehatan, serta penggeledahan badan dan barang untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Teguh Pamuji, telah menyiapkan satu blok khusus yang terdiri dari 16 kamar untuk menampung narapidana dan tahanan baru. Dalam sambutannya, Teguh Pamuji menekankan pentingnya pemahaman terhadap tata tertib, hak, dan kewajiban bagi narapidana dan tahanan baru. Ia juga mengingatkan mengenai sanksi bagi pelanggaran tata tertib dengan tujuan agar warga binaan dapat memahami dan menaati aturan, serta berkomitmen menjaga kondisi Lapas yang aman dan tertib.
Pemindahan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan membantu proses renovasi di Lapas Maros tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban di kedua Lapas.