SSindonesia Wajo – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo periode 2018 hingga 2021. Ketiga tersangka tersebut adalah S, yang berperan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK/Pendamping), MR, selaku Koordinator Daerah, dan AN, Direktur CV Jembatan Cela.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Surat penetapan tersangka untuk masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
- S (TKSK/Pendamping) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 111/P.4.19/Fd.1/07/2024.
- MR (Koordinator Daerah) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 113/P.4.19/Fd.1/07/2024.
- AN (Direktur CV Jembatan Cela) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 112/P.4.19/Fd.1/07/2024.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan berikut:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
- Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik yang dikoordinatori oleh Andi Trismanto, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, memutuskan untuk menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang. Alasan penahanan meliputi:
- Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP): Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
- Alasan Objektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP): Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.753.317.432,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).