SSindonesia Makassar – Dua oknum penyidik Polsek Bontomarrannu, Gowa, yang berinisial IL dan LS dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan oleh H. Sabang Dg Talle. Laporan ini disampaikan oleh empat kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading. Kuasa hukum meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., untuk menindak anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran, Senin 22 Juli 2024.
Tim kuasa hukum H. Sabang Dg Talle terdiri dari Asbullah Thamrin, SH, MH, Riyan Anugerah, SH, MH, Erwin Tang Jaya, SH, dan Dian Angreani Haking. Mereka melaporkan IL dan LS atas dugaan ketidak profesionalan dalam memproses hukum klien mereka.

Asbullah Thamrin, SH, MH, saat dikonfirmasi oleh media SS Indonesia, menyatakan, “Kami telah melaporkan dua penyidik Polsek Bontomarrannu, IL dan LS, terkait kode etik mereka. Dalam proses penyelidikan atau penyidikan terhadap klien kami, terdapat keganjilan yang tidak biasa. Klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah diperiksa sebelumnya. Penyidik harusnya berprinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan hal ini tidak diterapkan terhadap klien kami, yang tentunya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 21 Tahun 2014.”
Lebih lanjut, Asbullah menambahkan bahwa kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum dan penerjemah bahasa Indonesia selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), padahal kliennya tidak menguasai bahasa Indonesia. Selain itu, kliennya sempat dititipkan di Polsek selama satu minggu tanpa alasan yang jelas, yang menimbulkan kekhawatiran dari pihak kuasa hukum.
Riyan Anugrah, SH, MH, salah satu kuasa hukum H. Sabang Dg Talle, menambahkan, “Terkait ketidakprofesionalan tindakan penyidik di Polsek Bontomarrannu dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, mengingat klien kami kurang cakap dalam berbahasa Indonesia, seharusnya penyidik wajib menyediakan jasa pendampingan hukum dan juru bahasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 dan 54 KUHAP. Kami meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., agar menindak anggotanya yang berbuat sewenang-wenang dalam tugas. Jangan sampai seperti pribahasa ‘karena nila setitik, rusak susu sebelanga’. Hal ini untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”
Media SS Indonesia mencoba menghubungi Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban mengenai laporan aduan masyarakat ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri. Diharapkan ada tindakan tegas dari pimpinan Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.