SSindonesia Gowa – Polsek Bontomarannu Polres Gowa telah memanggil terlapor Nurdin Dg Nyarrang untuk diperiksa hari ini terkait laporan yang diajukan oleh H. Sabang Dg Talle. Laporan polisi ini terdaftar dengan nomor LP/B/107/VI/2024/SPKT/POLSEK BONTOMARANNU pada 19 Juni 2024.
Sebelumnya, penyidik Polsek Bontomarannu telah memeriksa tiga saksi yang diajukan oleh pelapor. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut selesai dilakukan pada 28 Juni 2024. Salah satu saksi, H. Rahmi, mengkonfirmasi bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Bontomarannu. H. Rahmi menyebutkan bahwa ia menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik terkait kronologis kejadian.
Dalam keterangannya, H. Rahmi menjelaskan bahwa saat hendak pulang ke rumah, di depan masjid, ia melihat orang tua terlapor memegang parang dan mengancam orang tuanya, H. Sabang Dg Talle, sambil berdiri tanpa mengenakan baju. Setelah itu, H. Rahmi mendekati ayahnya dan menanyakan apa yang terjadi. H. Sabang Dg Talle kemudian menceritakan bahwa dirinya telah dihina dengan kata-kata yang tidak pantas dan dilempar dengan batu oleh terlapor. Namun, batu tersebut tidak mengenai H. Sabang Dg Talle, dan terlapor jatuh ke saluran air. Menurut H. Sabang Dg Talle, terlapor luka bukan karena lemparan batu, melainkan jatuh sendiri diduga karena pengaruh alkohol.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Bontomarannu, Lubis, saat dikonfirmasi oleh media, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil terlapor dan akan memeriksa Nurdin Dg Nyarrang hari ini.