SSindonesia Makassar – Pada Rabu subuh, sekitar pukul 03.00 WITA, Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Malengkeri dan Jalan Hartako, Makassar. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor hasil curian dari kedua pelaku.
Pelaku pertama, LK. Rahmat (21 tahun), diketahui merupakan residivis curanmor yang berperan sebagai pelaku utama. Ia dibantu oleh rekannya, LK. EC (18 tahun).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban tentang pencurian sepeda motor yang dialaminya pada tanggal 6 Juni 2024. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras, IPTU Fahrul, SH, MH, bersama Kasubnit Jatanras, IPDA Nasrullah, A.Md.Kep, SE, MH.
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Makassar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwajib.