SSindonesia Gowa – Seorang kakek berusia 70 tahun, H. Sabang Dg. Talle, bersama kuasa hukumnya dari LKBH Kampus Sawerigading, resmi melaporkan Nurdin Dg. Nyarrang atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUH Pidana. Laporan ini diterima oleh Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 19 Juni 2024.
H. Sabang Dg. Talle menceritakan kepada media bahwa ia sebenarnya telah melaporkan Nurdin sejak tanggal 25 Mei 2024. Namun, laporan tersebut ditolak oleh Polsek Bontomarannu dengan alasan tidak adanya saksi. “Saya heran, kok malah saya yang jadi tersangka,” ujarnya dengan penuh keheranan.
Dengan bantuan kuasa hukum, laporan H. Sabang Dg. Talle akhirnya diterima. “Alhamdulillah, sekarang laporan polisi saya diterima setelah saya didampingi kuasa hukum,” kata H. Sabang Dg. Talle. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan polisi LP/B/107/VI/2024/SPKT/POLSEK BONTOMARANNU Polres Gowa tertanggal 19 Juni 2024.
Dalam konfirmasinya kepada media, H. Sabang Dg. Talle mengungkapkan bahwa ia merasa dihina dengan disebut sebagai binatang dan diteriaki untuk dibunuh oleh orang tua terlapor setelah selesai menjalankan shalat Ashar di masjid Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
“Saya heran, saya korban kok saya dijadikan tersangka. Saya ini sudah tua begini yang seharusnya hidup tenang dan fokus beribadah jadi apa salah saya,” ujarnya dengan nada sedih.
Kuasa hukum H. Sabang Dg. Talle, Asbullah Thamrin SH, MH, mengapresiasi kinerja Polsek Bontomarannu yang cepat merespon laporan dari kliennya. “Dalam laporannya, klien kami merasa terhina dengan perkataan yang sangat menyinggung perasaan dan harga dirinya,” jelas Asbullah Thamrin.
Pada saat pelaporan, H. Sabang Dg. Talle juga menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anak-anaknya. Mereka hadir sebagai saksi karena tidak terima dengan penghinaan yang dialami oleh ayah mereka.
Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, IPDA Irzal Makkarawa, SH, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan polisi atas nama H. Sabang Dg. Talle. “Kami telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menangani dugaan penghinaan dan pengancaman, serta memberikan perlindungan kepada korban yang merasa dirugikan. Proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi H. Sabang Dg. Talle dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.