SSindonesia Makassar – Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang lelaki berinisial BS (37), yang bekerja sebagai ojek online, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Bandang, Kota Makassar (22/6/24).
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jl. Bandang, tiba-tiba seseorang yang juga mengendarai sepeda motor merampas ponsel milik korban. Aksi ini mengakibatkan korban terjatuh dan terseret, hingga tidak sadarkan diri dan mengalami luka parah di bagian wajah serta tubuh lainnya. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontoala. Laporan ini kemudian diteruskan ke Unit Jatanras Polrestabes Makassar untuk ditindaklanjuti. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, KOMPOL Devi Sujana, SH. S.IK. M.H., melalui Kanit V Jatanras IPTU Fahrul SH. MH., memerintahkan anggotanya yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras, IPDA Nasrullah A.Md, Kep, SE., MH., untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada hari Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban yang dirampas serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
BS kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada, terutama saat berada di jalan raya, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.