banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Kuasa Hukum Aty Kodong Angkat Bicara: Tuduhan Penipuan Tidak Berdasar, Ini Hanya Wanprestasi

Penulis: Sahrul Gunawan, S.T.Editor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Makassar – Mustandar SH., MH., kuasa hukum dari Nur Aty alias Aty Kodong, menanggapi tuduhan penipuan yang dilayangkan terhadap kliennya. Dalam konfirmasinya kepada SSIndonesia, Mustandar menjelaskan bahwa baik dirinya maupun Aty Kodong tidak membantah adanya transaksi jual beli dan pembayaran yang dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa masalah ini bukanlah penipuan, melainkan wanprestasi.

“Pengacara Riska tidak bisa membedakan antara penipuan dan wanprestasi. Dia seharusnya menganalisis dengan baik mana yang termasuk penipuan dan mana yang wanprestasi. Dari sisi hukum, kami tidak pernah membantah transaksi dan jumlah pembayaran. Justru pengacara Riska tidak profesional dalam meneliti kasus ini,” ujar Mustandar.

Menurut Mustandar, pengacara yang profesional harus bisa membedakan dengan jelas antara penipuan dan wanprestasi, karena keduanya memiliki perbedaan yang tipis namun signifikan.

Di tempat terpisah, Rahwan Akhir Priono, kuasa hukum Riska, memberikan kronologi kasus ini saat dikonfirmasi oleh media SSIndonesia melalui telepon. Rahwan menjelaskan bahwa kliennya, Riska, menjual tas kepada Aty Kodong. Dari sepuluh tas yang dipesan, hanya lima yang diberikan kepada Aty.

“Antara klien saya dan Aty Kodong memang ada pembayaran, tetapi masih ada yang belum dilunasi sebesar Rp 4.600.000,” kata Rahwan.

Menanggapi bantahan Aty Kodong yang menyebut tuduhan penipuan sebagai fitnah, Rahwan menegaskan bahwa berdasarkan regulasi perundang-undangan, barang yang masih dalam sebagian kepemilikan orang lain memiliki unsur penggelapan dan penipuan jika belum lunas.

“Jika kita mengacu pada regulasi, barang yang sebagian kepemilikannya masih milik orang lain dan belum lunas, ada unsur penggelapan dan penipuan. Jam tangan, sepatu, tas lima buah, dan kacamata semuanya belum lunas,” jelas Rahwan.

Rahwan juga menyatakan bahwa kliennya telah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan Aty Kodong melalui jalur damai, termasuk mengirim somasi pertama dan kedua yang tidak ditanggapi. “Karena tidak ada itikad baik dari Aty Kodong, kami akan melanjutkan proses hukum ini baik secara pidana maupun perdata,” tambahnya.

Kasus ini telah menjadi viral di media sosial, dengan kedua belah pihak tetap teguh pada pendiriannya masing-masing. Aty Kodong berharap kebenaran segera terungkap dan nama baiknya dipulihkan, sementara pihak Riska siap melanjutkan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!