banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan di Bone: Jaksa Menuntut Hukuman Seumur Hidup

Penulis: A. Hasanuddin. P. PokeEditor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Watampone, Bone – Pada Rabu siang, sekitar pukul 13.00 WITA, Pengadilan Negeri Watampone di Jalan MT. Haryono, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa KAHARMAN, pelaku pembunuhan berencana di Jalan Ahmad Yani beberapa bulan lalu. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kekejaman tindakan yang dilakukan terdakwa (5/6/24).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bone, Indraswaty dan Andi Sahriawan, membacakan tuntutan atas nama terdakwa dengan nomor perkara: PDM-13/W.PONE/Eoh.2/03/2024 tertanggal 02 Maret 2024. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan KAHARMAN, S.H alias ASO Bin KASMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian, sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup serta perintah untuk tetap ditahan,” ungkap Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad SH MH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Rabu malam.

Barang bukti berupa perhiasan emas dan sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam akan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing, sementara beberapa barang lain, termasuk pakaian dan helm, akan dimusnahkan. Rekaman CCTV dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone juga tetap terlampir dalam berkas perkara.

JPU menekankan bahwa tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, dengan mempertimbangkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan yang dialami keluarga korban serta sifat sadis dari perbuatan terdakwa. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini.

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Muswandar dan anggota Muhammad Ali Askandar serta Murdian Ekawati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Terdakwa, melalui penasehat hukumnya, meminta keringanan hukuman dengan alasan penyesalan dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Juni 2024, dengan agenda pembacaan putusan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!