Latar Belakang Pernikahan
SSindonesia Dian Angreani menikah dengan Bripda M.A.I, seorang anggota polisi dari Polda Sulsel, pada bulan Desember 2019 setelah menjalani hubungan pendekatan selama dua tahun. Pernikahan ini awalnya berjalan dengan baik dan penuh kebahagiaan tanpa adanya masalah berarti.
Awal Mula Masalah
Setahun setelah menikah, ketika Dian sedang mengandung dan usia pernikahan mereka memasuki bulan kesembilan, Dian mendapati suaminya berselingkuh dengan seorang wanita bernama Z.M, yang berusia 37 tahun dan berasal dari Soppeng. Dian yang sedang hamil kembar harus menelan kepahitan akibat perselingkuhan ini.
Tindakan Dian dan Laporan Pertama
Dian bersabar selama enam bulan tanpa mengambil tindakan apapun meskipun mengetahui perselingkuhan suaminya dengan ZM. Setelah melahirkan anak kembar, hubungan antara Bripda M.A.I dan ZM berakhir, namun ZM yang tidak terima melaporkan tindakan Bripda Akbar ke Polres Soppeng, menyertakan laporan kehamilan dan buku nikah palsu yang dibuat oleh Bripda M.A.I dan ZM.
Kasus Semakin Rumit
Kasus laporan ZM tidak menunjukkan perkembangan selama lima bulan. Di tengah proses tersebut, terungkap bahwa Bripda M.A.I. juga menghamili sepupunya sendiri, RNA. RNA kemudian melaporkan kasus ini ke Propam Soppeng. Kedua kasus, baik dari ZM maupun RNA, kemudian diproses bersamaan dan dilakukan sidang untuk kedua kasus tersebut. Namun, Polres Soppeng hanya memberikan sanksi penundaan pangkat dan mutasi ke Polsek Lalabata yang jaraknya hanya sekitar 2 km dari Polres Soppeng.

Perselingkuhan Berlanjut
Selama menjalani sanksi yang dijatuhkan oleh Polres Soppeng, Bripda M.A.I kembali diduga melakukan perselingkuhan. Dian menemukan suaminya jarang pulang dan mendapati ada seorang perempuan penjual bawang merah, teman SMP Bripda M.A.I, di rumah mereka. Merasa tidak dihargai sebagai istri, Dian kemudian kembali ke rumah orang tuanya di Makassar dan melaporkan perselingkuhan serta pernikahan siri Bripda M.A.I yang dilakukan sebanyak dua kali, termasuk menerbitkan buku nikah palsu dan menghamili dua wanita sekaligus, ke Bid Propam Polda Sulsel.
Sanksi dan Mediasi
Setelah setahun proses berjalan, Bripda M.A.I dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Polda Sulsel. Namun, kemudian terdapat perubahan putusan menjadi demosi selama 15 tahun. Pada bulan April, Dian dipanggil oleh pihak Kayanma untuk mediasi karena Bripda M.A.I mengajukan permohonan cerai. Meski Dian berusaha mempertahankan rumah tangganya dalam dua kali mediasi, pada tanggal 15 Mei 2024, Bripda M.A.I tetap bersikeras menceraikan Dian.
Akhir Cerita dan Refleksi
Meski Dian akhirnya pasrah dengan keputusan Bripda M.A.I untuk bercerai, ia merasa bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh suaminya sehingga ia tetap bersikeras menggugat cerai. Kisah Dian Angreani ini menjadi viral di media sosial, menggambarkan betapa berat cobaan yang harus dihadapinya sebagai seorang istri dan ibu Bhayangkari yang terjebak dalam konflik rumah tangga yang rumit dan menyakitkan.
Kesimpulan
Kisah Dian Angreani memberikan pelajaran tentang kesabaran, keteguhan hati, dan perjuangan seorang wanita dalam menghadapi berbagai tantangan dalam rumah tangganya. Meskipun penuh dengan cobaan, keberanian Dian untuk terus maju dan mencari keadilan menjadi inspirasi bagi banyak orang.