SSindonesia Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros terus berupaya memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi dengan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang ini diadakan pada Kamis, 16 Mei, bertujuan untuk mengevaluasi dan menentukan kelayakan WBP dalam menerima berbagai bentuk integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta program asimilasi lainnya, dengan memperhatikan persyaratan administratif dan substansial.
Sidang TPP dipimpin oleh Kasi Binadik Al Baqir selaku Ketua Tim Pengamat, dengan Bagus Ramadian Permana, Kepala Subsekresi Registrasi, bertindak sebagai sekretaris. Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Amri, Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Nelman, Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib (Kasubsi Peltatib) Abdul Rasyid, serta Komandan Jaga Bayu. Sebanyak 21 WBP mengikuti sidang ini.
Sekretaris Sidang TPP, Bagus Ramadian Permana, menegaskan bahwa WBP yang mengikuti sidang diharapkan menjadi teladan bagi yang lainnya. “Sidang TPP ini merupakan penilaian perkembangan WBP dalam menjalani masa hukuman. Melalui tahapan kedisiplinan, pembelajaran, dan kesiapan mengikuti program pembinaan kerja, diharapkan WBP yang diusulkan dapat menjadi contoh bagi WBP lainnya,” ujarnya.
Ketua Sidang TPP, Al Baqir, menambahkan bahwa sidang TPP adalah bagian penting dari evaluasi pembinaan. “Sidang TPP adalah salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas. Evaluasi ini dilakukan secara objektif dan transparan, serta memerlukan masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Kasi Binadik juga menegaskan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan proses pembinaan berjalan dengan baik. Sidang TPP kali ini berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Lapas Maros berkomitmen untuk terus mendukung WBP dalam proses pembinaan agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat secara sehat dan bertanggung jawab.