banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Dukungan Peningkatan Perekonomian Daerah: Bea Cukai Makassar Berikan NPPBKS ke PT Bumi Royal Phinisi

Penulis: MusdalifahEditor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Makassar – PT Bumi Royal Phinisi, sebagai pengusaha penyalur Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), telah berhasil memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Makassar. Permohonan penerbitan NPPBKC ini telah disetujui setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan yang ketat, yaitu pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis, 14 Mei 2024.

Proses pemeriksaan lokasi dilakukan dengan pengecekan langsung ke tempat usaha penjualan BKC MMEA milik PT Bumi Royal Phinisi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa tempat usaha tersebut telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66/PMK.04/2018. Setelah pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi syarat, dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis oleh pemilik usaha penyalur BKC MMEA. Bea Cukai Makassar juga menyampaikan ketentuan terkait bidang cukai yang harus dipatuhi oleh pemilik NPPBKC.

NPPBKC wajib dimiliki tidak hanya oleh pengusaha penyalur BKC, tetapi juga oleh pengusaha pabrik BKC, pengusaha tempat penyimpanan BKC EA, importir BKC, serta pengusaha tempat penjual eceran BKC EA dan MMEA. Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar mengharapkan setiap pengusaha yang berada dalam wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Makassar dan menjalankan kegiatan terkait BKC agar segera mengajukan permohonan penerbitan NPPBKC. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan PMK nomor 66/PMK.04/2018.

Dengan diterbitkannya NPPBKC bagi PT Bumi Royal Phinisi, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan pengawasan dalam distribusi BKC MMEA, serta memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara melalui sektor cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!