SSindonesia Makassar – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama Satlantas Polrestabes Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar akan terus melakukan penegakan Perwali 64 tahun 2011 yang melarang parkir di bahu jalan, 11 Mei 2024.
Sejumlah kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa penguncian gembok dan surat tilang oleh pihak kepolisian.
Tentunya dengan adanya penindakan dan sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di bahu jalan, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran tersebut dan mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga Kota Makassar.