banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Polrestabes Makassar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Muh. Randi

Penulis: Sahrul Gunawan, S.T.Editor: Muh. Al Qadri
Foto dokumen ssindonesia.co.id Sahrul Gunawan, S.T.

SSindonesia Makassar – Polrestabes Makassar telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Muh. Randi, seorang remaja berusia 18 tahun. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ipda H. Muh. Anis, S.Sos, Kasubnit 1 Jatantras, di halaman dekat Masjid Polrestabes Makassar pada tanggal 30 April 2024.

M. Anis, Kasubnit Jatantras Polrestabes Makassar, menyatakan bahwa hasil rekonstruksi tidak mengungkapkan adanya fakta baru. Sebanyak 20 adegan peristiwa direkonstruksi oleh pelaku, dengan kehadiran Tim Inafis Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Pelaku, yang bernama Aspandi, dijerat sesuai dengan Pasal 338 KUHP atas pembunuhan yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2024 di Jalan Gowa Ria, Perumahan Stelamaris, Kota Makassar, sekitar pukul 23.30 WITA.

Dalam upaya penegakan hukum, Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Jeneponto hanya sesaat setelah peristiwa pembunuhan, berkat laporan dari warga.

Sementara itu, Yuli, anggota keluarga korban, berharap agar pelaku dihukum setimpal dan meminta agar pelaku meminta maaf kepada keluarga korban.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!