SSindonesia Makassar – Dalam rangka menjalankan peran sebagai Trade Facilitator, Bea Cukai Makassar telah melaksanakan Pemeriksaan Fisik terhadap barang impor yang mendapatkan status jalur merah dalam sistem Ceisa 4.0, khususnya Bawang Putih dan Marmer,(23/04).
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Terminal Petikemas Makassar oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia melalui Joint Inspection khusus terhadap bawang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesesuaian barang impor tersebut dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Selain memastikan keamanan barang, Joint Inspection juga diharapkan dapat mempercepat dan memperlancar proses pemeriksaan oleh bea cukai dan instansi terkait lainnya dengan dilaksanakan secara bersamaan.
Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah dan jenis barang yang diimpor sesuai dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan demikian, langkah ini turut menguatkan keamanan pasar dan memastikan keberlangsungan perdagangan yang adil dan transparan.