SSindonesia Makassar – Sebanyak 15 pegawai Rutan Makassar menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: W23.23 S/D 108.KP.04.05 Tahun 2024. Penyematan tanda kenaikan pangkat dan penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, dalam acara apel pagi staf pegawai di halaman depan Kantor pada Senin (22/4).
Dalam sambutannya, Jayadikusumah menyatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas dedikasi dan loyalitas para pegawai dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saya ucapkan selamat kepada 15 pegawai yang naik pangkat. Kenaikan pangkat ini adalah penghargaan atas dedikasi dan loyalitas selama 4 tahun ini dalam melaksanakan tugas dengan baik dan tidak mendapat hukuman apapun,” ujarnya.
Jayadikusumah juga mendorong para pegawai yang naik pangkat untuk terus mengembangkan potensi diri dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Rutan Makassar. “Saya harapkan kepada para pegawai yang naik pangkat untuk terus mengembangkan diri dan berkontribusi lebih baik lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan, Rustanto, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat kali ini didominasi oleh Penata Muda Tingkat 1 yang naik menjadi Penata. “Dari jumlah keseluruhan, 13 orang diantaranya naik dari Golongan III/B ke Golongan III/C, sementara 2 lainnya adalah dari Golongan II/D ke Golongan III/A dan dari Golongan III/C ke Golongan III/D,” paparnya.