SSindonesia Parepare – Hari ini, di Lapas IIA Parepare, satu narapidana, Risnah alias Innah Binti H. Abu, langsung bebas setelah menerima remisi khusus dalam rangka Idul Fitri 01 Syawal 1445 H. Acara ini diselenggarakan dalam suasana khidmat, dengan sholat Idul Fitri dipimpin oleh Imam dan Khotib Ustadz Ismail, S.Pd dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, (10/4).
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, yang menggarisbawahi pentingnya remisi sebagai bagian dari proses rehabilitasi narapidana. Dalam acara tersebut, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H diserahkan kepada narapidana dan anak didik Lapas IIA Parepare.
Total 370 narapidana dan anak didik menerima remisi khusus, dengan satu orang langsung bebas. Remisi tersebut diberikan berdasarkan syarat administratif dan substantif sesuai UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi narapidana untuk berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas IIA Parepare. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial.
Data perolehan remisi menunjukkan beragam jenis tindak pidana, dengan korupsi, narkotika, dan perlindungan anak menjadi beberapa di antaranya. Berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin, mayoritas narapidana adalah dewasa laki-laki.
Acara di Lapas IIA Parepare juga mencakup pelayanan kunjungan keluarga, baik tatap muka maupun virtual, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, dan terkendali, berkat kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Lapas IIA Parepare.
Kepala Lapas IIA Parepare menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran acara tersebut, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan dan bimbingan bagi narapidana yang berada di Lapas IIA Parepare.