banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Pangkep Membuka Fakta Baru

Penulis: Sahrul Gunawan, S.T.Editor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Pangkep – Sidang Pemeriksaan Setempat atas gugatan sengketa tanah antara penggugat Idawahyuni dan tergugat H. Yunggu kembali memunculkan sorotan di Pengadilan Negeri Pangkajene. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Rico H. Sitanggang, S.H. M.Kn., sidang kali ini menyelenggarakan pemeriksaan di lokasi objek sengketa, tepatnya di Desa Patallasang, 4 April 2024.

Dalam tata tertib sidang, Ketua Majelis Hakim A.Rico Sitanggang menegaskan bahwa hanya Majelis Hakim, Penggugat, Tergugat, dan Penasehat hukum masing-masing yang diperbolehkan berbicara, sedangkan pihak lain tidak diperkenankan memberikan komentar. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban sidang.

Pada saat pengukuran objek sengketa, Ketua Majelis Hakim A.Rico beserta para pihak turut serta untuk menentukan batas-batas objek sengketa secara langsung. Tujuannya adalah untuk memastikan pemahaman yang jelas dan objektif tentang letak, luas, dan batas-batas objek sengketa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Namun, kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili SH., menyoroti beberapa kejanggalan yang terungkap selama sidang. Salah satunya adalah ketidaksesuaian luas lokasi yang ditunjukkan dengan yang tercantum dalam gugatan. Selain itu, Ida Wahyuni sebagai penggugat juga dinilai ragu-ragu dalam menunjukkan batas lokasi yang digugatkannya.

Amiruddin Lili SH. juga menyoroti perbedaan data antara surat gugatan penggugat dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa gugatan penggugat didasarkan pada asumsi dan tidak didukung oleh data bukti yang akurat dan terkini.

Dengan demikian, sidang Pemeriksaan Setempat ini membuka fakta-fakta baru yang perlu dipertimbangkan dalam proses persidangan. Pengadilan akan terus mengupayakan penyelesaian yang adil dan berkeadilan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama proses sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!