SSindonesia BONE – Pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, di Jalan Srigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan pelaku bernama AMY dalam sebuah operasi penangkapan narkotika. Pelaku AMY ditangkap atas pengembangan dari pelaku AMS dan AD yang sebelumnya telah diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WITA karena kepemilikan 1 sachet sabu ukuran kecil.
Saat penangkapan terhadap pelaku AMY, petugas menemukan dia tengah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Selain itu, dalam penguasaannya ditemukan uang sebesar Rp. 10.000,- yang berisi 4 sachet sabu ukuran kecil dan 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik yang disembunyikan dalam sumur. Uang sebesar Rp. 150.000,- juga diamankan dari saku celana pelaku, yang merupakan hasil pembelanjaan sabu dari pelaku AMS dan AD. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merk Oppo warna biru malam dengan nomor SIM card milik pelaku AMY.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku AMY mengakui bahwa dia telah menjual dan memberikan 1 sachet sabu kecil kepada pelaku AMS, serta mengaku memiliki 4 sachet sabu yang ditemukan dalam sumur dan dibuang olehnya saat pihak kepolisian tiba. Pelaku AMY bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Bone.
Barang bukti yang ditemukan meliputi uang sebesar Rp. 10.000,-, 4 sachet sabu ukuran kecil dalam plastik klip/bening, 1 buah sendok takar dari pipet plastik, uang sebesar Rp. 150.000,-, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru malam dengan nomor SIM card.
Kapolres Bone menegaskan komitmennya melalui Satuan Narkoba Polres Bone untuk menindak tegas seluruh bentuk peredaran narkotika di Kabupaten Bone. Pelaku AMY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.