SSindonesia BONE – Pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, pukul 23.30 WITA, keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bone dalam menangani kasus narkotika kembali terbukti. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lapawowi KR Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dua pelaku berhasil diamankan.
Identitas para pelaku adalah sebagai berikut:
Nama/alias: SL, laki-laki, 35 tahun, wiraswasta, alamat di Jalan Lapawowi KR Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dan Nama/alias: MI, laki-laki, 28 tahun, sopir mobil, alamat sama seperti SL.


Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1 pembungkus rokok merk Roker, 1 sachet kristal bening dalam plastik klip kecil, 1 unit handphone merk VIVO warna merah, dan 1 unit handphone merk Samsung warna Silver dengan nomor SIM card.
Proses pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan. Kronologis kejadian mengungkap bahwa polisi melakukan undercover buy dengan memesan sabu kepada SL. SL kemudian menghubungi MI untuk memesan sabu seharga Rp. 400.000. Setelah transaksi selesai, polisi langsung mengamankan SL dan menemukan sabu yang dipesan.
Selanjutnya, MI juga berhasil diamankan dan mengakui perannya dalam penjualan sabu. Barang bukti dan para pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan terkait kasus ini adalah Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Bone terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.