banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Penangkapan Terduga Pelaku Narkotika di Sidrap : Kronologi dan Penjelasan AKBP Daryanto.

Penulis: Sahrul Gunawan, S.T.Editor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Makassar – Pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023, sekitar pukul 14.30 WITA, di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penyitaan barang bukti terhadap Pr. HASMI alias SEMMI dan Lk. FERRY SETIAWAN.

AKBP Daryanto menjelaskan barang bukti yang berhasil disita mencakup 1 sachet plastik klip berisi 10 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 sachet plastik klip berisi 15 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, serta 1 unit Handphone merek Vivo warna Hitam.

Menurutnya penangkapan terhadap FERRY SETIAWAN dilakukan pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, sekitar pukul 08.50 WITA, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan terlapor. AKBP Daryanto, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa saat penangkapan berlangsung, dirinya tidak berada di lokasi kejadian, melainkan hanya anggotanya yang melaksanakan tugas penangkapan. Selain itu, ia membantah isu mengenai adanya penganiayaan dan permintaan uang sebesar 100 juta rupiah saat proses penangkapan.

AKBP Daryanto mengatakan perkara ini telah mencapai tahap p21 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!