SSindonesia Gowa – Sidang ke-2 perkara keterangan saksi insiden kecelakaan maut di tambang galian C Sungai Jeneberang, Bendungan Bili-Bili, Desa Lanboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa pada 27 Oktober 2023 digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Kamis 21 Maret 2024, 10:00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Wahyuni Wahab S.H mempersembahkan tujuh saksi yang merupakan teman dari korban dan terdakwa yang berada di lokasi kejadian. Dari tujuh saksi tersebut, ada yang bekerja dan beberapa merupakan mahasiswa. Reul Nofal Mufaddal, M. Amins Yamsul, Adlizal Gazi Giffary, Arul, Haerul Mashudi, Edi Setiawan, dan M. Farhan Anhar diperiksa secara bersamaan dan memberikan kesaksian di depan sidang.
Hakim Ketua Dr. Hasanuddin, S.H., M.H didampingi oleh Hakim Anggota I Ristanti Rahim, S.H., M.H dan Hakim Anggota II Leli Salempang, S.H., M.H telah mendengarkan kesaksian ketujuh saksi tersebut, mulai dari awal berangkat hingga kronologi terjadinya kecelakaan yang menyebabkan M. Hasrullah (22 tahun) meninggal dunia akibat tenggelam bersama mobil hardtop di lokasi off-road.
Persidangan diakhiri dengan permintaan dari JPU Ayu Wahyuni Wahab, S.H untuk menghadirkan saksi tambahan. Sidang ditunda hingga Kamis, 28 Maret 2024 untuk melanjutkan proses persidangan.