SSindonesia Makassar – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers pada hari Selasa (19/03/2024) di Aula Mappaodang Mapolrestabes Makassar untuk mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan sekelompok pengantar jenazah terhadap seorang anggota Polri pada Senin (18/03) sekitar pukul 16:30 WITA.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, kejadian tersebut berawal saat rombongan pengantar jenazah dan sepeda motor Trail KLX saling bertabrakan di Jln. Abd. Dg. Sirua, mengakibatkan anggota Polri yang berdinas di Satbrimob Polda Sulsel mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, Polrestabes Makassar berhasil menangkap 4 dari 9 pelaku pengeroyokan, sementara 5 lainnya masih dalam proses pencarian.

Kapolrestabes Makassar juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepolisian saat mengantar jenazah guna mendapatkan pengawalan gratis dari pihak kepolisian.
Pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.