SSindonesia Makassar – Kantor Bea Cukai Makassar menjadi saksi kegiatan sosialisasi yang digelar untuk para importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang beroperasi di pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Dalam acara tersebut, Kristianus Irwan Patoding, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, serta Supriyanto, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, memandu para peserta dengan membahas materi yang tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor dan PMK Nomor 144/PMK.04/2022 mengenai Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
Sesi sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, menegaskan pemahaman tentang ketentuan tersebut. Kegiatan berakhir dengan momen foto bersama, menandai kerjasama yang terjalin dalam pemahaman pemeriksaan pabean bagi para pelaku industri impor.