banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

Pemerintah Kota Makassar Menggodok Perubahan Perwali 56 Tahun 2015 Mengenai Retribusi Persampahan

Penulis: Sahrul Gunawan, S.T.Editor: Muh. Al Qadri

SSindonesia Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok perubahan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015 terkait peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan. Perubahan ini merupakan langkah tindaklanjut pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 5 Januari 2024.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memimpin pertemuan dengan camat dan lurah untuk membahas pelayanan serta penarikan retribusi persampahan. Pertemuan tersebut dilaksanakan di DP Hall Jalan Amirullah pada hari Sabtu, 16 Maret 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota juga menegaskan niatnya untuk menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar, khususnya dengan melakukan pendataan secara detail terhadap para wajib retribusi sampah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keteraturan dalam pengelolaan sampah di kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!