SSindonesia Gowa – Pukul 13:25 WITA, di Pengadilan Negeri Gowa, proses persidangan kecelakaan tragis yang merenggut nyawa pemuda asal Gowa, M. Hasrullah (22 tahun), telah berlangsung. Insiden tersebut terjadi saat ia melakukan aktivitas off-road pada tanggal 27 Oktober 2023 di Tambang Galian C Sungai Jeneberang, Bendungan Bili-Bili, Desa Lanboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Kini, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan saksi, yang dihadiri oleh satu saksi korban, yakni Asbar dg Nambung. Dalam kesaksiannya, Asbar Dg. Nambung memaparkan kronologi awal kepergian korban dari rumah, kondisi kendaraan yang mengalami masalah, hingga berita terjadinya kecelakaan yang menimpa korban. Selain itu, saksi juga menunjukkan beberapa bukti berupa percakapan WhatsApp antara keduanya serta bukti-bukti lain yang disajikan dalam persidangan.
“Kami menanggapi persidangan ini dengan serius, terutama pada tahap awal pemeriksaan keterangan saksi. Semua berdasarkan fakta yang ada baik secara tertulis maupun fakta lapangan. Sebagai kuasa hukum orang tua korban, kami akan memastikan bahwa keadilan akan terungkap dalam proses persidangan ini,” ujar Hasbullah Thamrin, SH, MH, selaku penasehat hukum orang tua korban.
Persidangan ini dipantau dengan ketat oleh pihak keluarga korban serta para pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Pemeriksaan terhadap keterangan saksi diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran serta menentukan tanggung jawab dalam kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa M. Hasrullah. Prosedur hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga keputusan akhir dapat diambil.