SSindonesia Sidrap – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, Muharrin, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pelanggaran yang terjadi di Rutan Kelas IIB Sidrap, sebagaimana yang telah diterbitkan oleh media online. Dalam pernyataannya, Muharrin menyatakan bahwa tidak ada laporan pelanggaran yang diterima terkait dengan Rutan tersebut.
Muharrin juga mengatakan adanya isu money politik yang beredar melalui sebuah rekaman video terkait Rutan Kelas IIB Sidrap. Menurutnya, informasi tersebut tidak memiliki dasar kebenaran, dan Bawaslu tidak menemukan indikasi tekanan atau pelanggaran yang terjadi sampai saat ini.
Lebih lanjut, Muharrin menyatakan komitmennya untuk mengusut kebenaran terkait berita yang beredar di media online. Ia berencana membentuk tim khusus yang akan bertanggung jawab untuk menyelidiki isu tersebut dan memastikan keabsahan informasi yang telah disampaikan oleh media.
Dengan demikian, pernyataan resmi ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar dan menegaskan bahwa hingga saat ini, Rutan Kelas IIB Sidrap tidak terlibat dalam pelanggaran apa pun.