SSindonesia Sidrap – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap belakangan ini menjadi sasaran serangan berupa informasi palsu atau yang sering disebut sebagai “hoax” yang disebarluaskan oleh sejumlah individu yang tidak bertanggungjawab. Salah satu isu yang beredar adalah dugaan praktik money politik di internal Rutan tersebut, yang konon terekam dalam sebuah rekaman video berdurasi 4 menit 30 detik.
Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar Djamil, dengan tegas membantah dan menegaskan bahwa isu jual beli suara narapidana tersebut hanyalah fitnah semata.
“Itu tidak benar alias hoax. Bukti nyata, suara caleg di pemungutan suara di internal kami terbagi rata tanpa menonjol satu caleg. Jadi tidak ada politik uang, dan kami menepis hal tersebut,” ungkap Iskandar Djamil melalui selulernya pada Rabu (22/02/2024).
Menurut Djamil, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengklarifikasi sumber suara dalam video tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa suara yang terkesan diubah bukan milik pegawai yang diinisialkan AGS, seperti yang terdengar dalam video berdurasi 4 menit 30 detik.
“Saya sudah memanggil yang bersangkutan dalam video dan semuanya membantah. Itu bukan suara AGS. Jadi, kami menyimpulkan bahwa itu tidak benar karena tidak ada suara pengarahan tertentu, bahkan suara caleg yang disebut hanya sekitar 10 suara. Rata-rata hanya 3 hingga 6 suara,” terangnya.
Iskandar Djamil juga menjelaskan bahwa jumlah pemilih warga binaan di Rutan tidak lebih dari 200 suara dari total 400 narapidana. Dari jumlah tersebut, hanya 78 orang yang memiliki hak pilih untuk DPRD Provinsi dan Daerah. Pemilih di Kabupaten hanya menyalurkan suaranya di Dapil 1 Maritengngae sebanyak 87 orang.
Penting untuk dicatat bahwa jauh sebelum pemungutan suara, pihak Kanwil Kemenkumham RI sudah memberikan peringatan agar jajaran Kanwil Pemasyarakatan di seluruh Indonesia tidak boleh memasukkan alat peraga kampanye atau kartu caleg ke dalam lingkungan mereka. Hal ini sesuai dengan aturan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.
“Kami siap mempertanggung jawabkan isu politik uang di internal kami, jika itu tidak benar adanya,” tegas Iskandar Djamil. Dengan pernyataan ini, Rutan Kelas IIB Sidrap menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan netralitas dalam proses pemilihan, serta mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak terpengaruh oleh berita palsu yang dapat merusak kepercayaan publik.