SSindonesia Sinjai – Akhir-akhir ini kita dihebohkan pemberitaan terkait indikasi ketidak netralan ASN dan mobilisasi yang dilakukan oleh pejabat daerah untuk memilih kandidat tertentu pada Pemilu 2024.
Kini Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, media jagat maya di hebohkan adanya indikasi mobilisasi yang dilakukan pejabat instansi pemerintah di Kabupaten Sinjai untuk memilih calon anggota DPR RI 2 pada tanggal 14 Februari 2024.
Menurut informasi yang beredar mobilisasi pemilih ini dilakukan pada dinas pendidikan Kabupaten Sinjai. Masing-masing pegawai hingga guru diminta untuk mendata 20 suara untuk diarahkan memilih kandidat tertentu.
Ketua Komisariat Al-Farabi Cabang Sinjai Supardi menyatakan bahwa Bawaslu Sinjai harus tegas dalam menyikapi masalah tersebut karena ini merusak prinsip-prinsip Pemilu di Indonesia.
“Tentunya kami meminta Bawaslu Sinjai untuk serius dalam menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan dalam instansi Dinas Pendidikan yang meminta pegawai hingga guru untuk memilih kandidat tertentu pada Pemilu 2024 mendatang, justru selama ini Bawaslu Sinjai terkesan tebang pilih dalam menyikapi bentuk pelanggaran Pemilu. Tentunya ini hal serius karena muncul juga indikasi ancaman bagi para guru dan pegawai ketika tidak mampu mendapatkan suara yang dibutuhkan.”Ungkap Pardi.
Terdapat juga pesan yang diduga berasal dari kepala dinas pendidikan Kabupaten Sinjai yang meminta data suara yang tak kunjung diberikan kepadanya. Pardi juga menambahkan, hal ini merupakan penyelewengan kekuasaan untuk menekan bawahannya agar dapat memberikan suara kepada kandidat tertentu.
“Tindakan ini tentunya merupakan penyelewengan kekuasaan agar memuluskan kepentingannya dan menggunakan jabatannya untuk mengintervensi para pegawai dan guru dalam ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.”
Kami meminta kepada Bawaslu Sinjai agar tidak menutup mata akan pelanggaran yang marak terjadi di Kabupaten Sinjai dan melibatkan ASN hingga pejabat daerah untuk melakukan mobilisasi massa dalam memilih calon tertentu pada Pemilu 2024 mendatang.
” PJ Bupati Sinjai harus tegas akan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh bawahannya dan meminta agar berani menonaktifkan pejabat yang tidak netral dalam Pemilu 2024″ Tutupnya