SSindonesia Soppeng – Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng telah menetapkan AS dan ADN sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang viral beberapa hari lalu. Pada Rabu (07/02/2024), sekitar pukul 15:00 WITA, keduanya resmi ditahan di Mapolres Soppeng.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, polisi menyatakan AS dan ADN terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, SH.MH., menyatakan, “Benar, AS dan ADN sudah resmi menjadi tersangka. Hari ini kami sudah melakukan penahanan.”
Pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Pasal 170 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Pasal tersebut menyatakan, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”