SSindonesia Makassar – Pengadilan Negeri Makassar menggelar pembacaan putusan sela terkait penolakan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa, Koko Wempi Wijaya, yang akrab disapa Kowem. Majelis Hakim menyatakan penolakan terhadap seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Rabu, 31 Januari 2024.
“Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Wempi Wijaya untuk seluruhnya dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 4 Pid.Sus/2024/PN MKs atas nama Terdakwa Wempi Wijaya serta menyatakan biaya perkara ditangguhkan hingga akhir putusan,” ujar majelis hakim dalam putusan sela, seperti dikutip dari SIPP PN Pengadilan Negeri Makassar.
Usai pembacaan putusan sela, sidang ditunda dan agenda selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Februari 2024, dengan fokus pada pemeriksaan saksi di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji pada pukul 09.00 Wita.
Kowem sendiri terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Penangkapan Kowem terjadi sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan empat terdakwa lainnya di Sulawesi Selatan pada tahun 2023.
Keempat terdakwa sebelumnya adalah Kiki Risky Ananda, Rulli Winarto, Imran bin Mansyur dan Andi Arianto. Setelah pengungkapan di Makassar, proses persidangan Kowem dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kowem diduga melakukan permufakatan jahat bersama Kiki Risky Ananda dan Rully Winarto untuk peredaran narkotika di Makassar seberat 5.211,2 gram brutto. Selain itu, bersama Imran bin Mansyur dan Andi Arianto, Kowem juga didakwa melakukan tindakan serupa di Parepare dengan jumlah narkotika sabu sebanyak 14.187 gram.
Kowem dihadapkan pada berbagai dakwaan, termasuk pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Februari 2024.