banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
News  

PN Makassar Vonis Bebas terdakwa : Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya sebut ada Mafia Hukum

Penulis: Sahrul Gunawan, S.T.Editor: Muh. Al Qadri
foto Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya. Lintje & Kepala Cabang PT. Yong Xing Jaya Abadi Zulfikri Hafid saat di Wawancara. (Dok.ssindonesia.co.id)

SSindonesia – Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp. 576.879.339, memicu protes dari Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya. Lintje, Direksi perusahaan, menyebut putusan tersebut sebagai penodaan terhadap keadilan hukum. Rabu, 31 Januari 2024.

Lintje menekankan bahwa berkas yang sudah terbukti di tingkat kepolisian dan kejaksaan negeri Makassar, termasuk P21, mengindikasikan kesalahan terdakwa. Namun, di pengadilan terdakwa malah dibebaskan meninggalkan kekecewaan mendalam di pihak perusahaan.”saya menyakini dengan memvonis bebas perkara ini di pengadilan negeri makassar ada mafia hukum” tuturnya.

Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya. Lintje & Kepala Cabang PT. Yong Xing Jaya Abadi Zulfikri Hafid saat di wawancara (Dok.ssindonesia.co.id)

Kepala Cabang PT. Yong Xing Jaya Abadi, Zulfikri Hafid, memberikan kronologi kasus penggelapan yang terjadi dari November 2021 hingga September 2022. Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 576.879.339 selama setahun dengan upaya damai ditolak.

Zulfikri Hafid menyebut bahwa dalam proses di kantor polisi, terdakwa sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp. 250.000.000 untuk damai, namun tawaran tersebut ditolak karena perusahaan menganggap kerugian yang diderita jauh lebih besar.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Jenikol, memberikan klarifikasi terkait putusan kontroversial tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta yuridis di persidangan, termasuk barang bukti dan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Jenikol menegaskan komitmen pengadilan terhadap integritas dan profesionalisme, serta memberikan opsi bagi pihak yang tak puas dengan putusan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dalam tempo 7 hari setelah putusan diucapkan. Sejumlah pihak mengantisipasi perkembangan lebih lanjut dalam kontroversi ini.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!