banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Kejaksaan Negeri Wajo berhasil menetapkan dan Penahanan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi 2021

Editor: Muh. Al Qadri
Foto Kejaksaan Negeri Wajo saat menetapan dan Penahanan Sdr. M sebagai tersangka Perkara dugaan pindak pidana korupsi 2021. (ssindonesia.co.id)

SSindonesia wajo – Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan sdr. M, Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2021.

Tim penyidik, di bawah koordinasi ANDI TRISMANTO, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menggunakan dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Wajo. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli telah dilakukan sesuai dengan surat perintah penyidikan.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, tim penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan sdr. M sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024.

Tersangka M disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik menahan M selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang. Alasan penahanan melibatkan kekhawatiran akan pelarian, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) KUHAP), serta sifat pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP).

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor : 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!