SSindonesia Pinrang – Kasatresnarkoba Polres Pinrang, IPTU Asnawi, SH, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di salah satu media online dengan judul “Dianggap tidak profesional, 6 penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang diadukan ke kabid Propam Polda Sulsel.” Dalam penjelasannya, Kasat Narkoba menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar yang benar
Berikut kronologi penanganan perkara tersangka SY :
Penyidik Satresnarkoba Polres Pinrang menangani laporan polisi model A dengan Nomor LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, tanggal 04 November 2023, terkait tersangka SY. Langkah-langkah sesuai Standar Operasional Prosedur lidik/sidik telah dilaksanakan, termasuk pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti, gelar perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka sesuai Pasal 184 Kuhap.
Berkas perkara tersangka SY telah mencapai tahap 1 (Kirim BP ke JPU) dengan Nomor BP/98/XII/Res.4.2./2023, tanggal 14 Desember 2023. Setelah penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang, pada 22 Januari 2024, berkas dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Nomor:B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024.
Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor:B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024, tanggal 22 Januari 2024, menjadi dasar pelimpahan tahap 2, dengan surat pengiriman Nomor C.102/98.a/1/Res.4.2/2024, tanggal 25 Januari 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.
Menanggapi adanya dugaan ketidak identikan tandatangan oleh penasehat hukum tersangka, Kasat Narkoba menegaskan bahwa semua administrasi penyidikan, termasuk surat perintah dan berita acara, ditandatangani sendiri oleh tersangka SY. Ia juga mengecam sikap oknum wartawan yang menyebarkan berita tidak seimbang, mengingat pentingnya konfirmasi kepada pihak terkait sebelum memberitakan. Kasat Narkoba mengajak rekan wartawan untuk bekerja secara profesional dan patuh pada kode etik, serta berharap agar informasi yang disampaikan dapat mencerminkan kebenaran dan keadilan.