banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

P𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮 K𝗲𝗸𝗲𝗿𝗮𝘀𝗮𝗻 S𝗲𝗸𝘀𝘂𝗮𝗹 𝗱𝗶 S𝘂𝗿𝗮𝗯𝗮𝘆𝗮 : D𝗶𝗿𝗲𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗘𝗸𝘀𝗲𝗸𝘂𝘁𝗶f J𝗮𝗹as𝘁𝗼𝗿𝗮 𝗡𝗶𝗻𝗶𝗸 𝗥𝗮𝗵𝗮𝘆𝘂 P𝗿𝗶𝗵𝗮𝘁𝗶𝗻.

Editor: Muh. Al Qadri
Foto Ilustrasi

SSindonesia Jakarta – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak kembali mencuat, kali ini di Surabaya, Jawa Timur. Korban, yang merupakan anggota keluarga, mengalami tindakan kekerasan seksual dari ayah, kakak, dan dua pamannya. Polrestabes Surabaya mengungkapkan kejadian ini dalam konferensi pers pada Senin (22/1/2024).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa korban, yang kini berusia 13 tahun, mengalami kekerasan seksual sejak usia 9 tahun. Pencabulan pertama kali terjadi pada tahun 2020 oleh kakak kandungnya yang saat itu berusia 16 tahun.

Perkumpulan JalaStoria Indonesia menyatakan keprihatinan terhadap kejadian ini. “Kami sangat prihatin dengan terjadinya kekerasan seksual yang dialami korban di Surabaya,” ujar Direktur Eksekutif JalaStoria, Ninik Rahayu, pada Kamis (25/1/2024).

Ninik menekankan perlunya penanganan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang berlaku sejak Mei 2022. UU ini memberikan hak kepada korban untuk mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Dalam konteks ini, Ninik meminta agar KemenPPPA dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur bekerja sama untuk memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban.

Ninik juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat umum. Kekerasan seksual bisa terjadi di ruang privat dan dilakukan oleh orang terdekat. Dia menekankan pentingnya memberikan dukungan kepada korban, termasuk tidak menyalahkan mereka yang baru melapor setelah mengalami kekerasan selama beberapa tahun.

Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia dan Panggilan untuk Intervensi

Data dari SIMFONI PPA KemenPPPA menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Dengan 25.618 kasus hingga 7 Desember 2023, intervensi dari berbagai pihak menjadi krusial dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan ini.

Perkumpulan JalaStoria Indonesia, sebagai lembaga masyarakat sipil, berkomitmen dalam kampanye, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan advokasi untuk membangun masyarakat Indonesia yang inklusif dan terlibat dalam penghapusan diskriminasi.

Sumber : JalaStoria Indonesia

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!