SSindonesia Makassar– Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, M.H., memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus pencurian di Kampus UMI Makassar. Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Selasa, 22 Januari 2024, pukul 03.00 Wita, di perguruan tinggi tersebut.
Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 30.000.000, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, Jatanras Polrestabes Makassar bersama resmob Polsek Panakkukang berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian. Para pelaku yang diamankan adalah WA (27), AS (36) dan AN (33).
Menurut Kapolrestabes Makassar, pelaku inisial WA adalah seorang karyawan Cleaning Service di Kampus UMI. Informasi dari WA membantu polisi untuk menangkap dua pelaku utama, yaitu AS dan AN, yang merupakan buruh harian lepas.
Motif utama dari pencurian ini adalah untuk membayar utang, terutama untuk pelaku utama, AS, yang membutuhkan dana untuk melunasi utangnya. Sementara AN, yang merupakan residivis, menggunakan hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu serta untuk kegiatan hura-hura.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa kedua pelaku utama, AS dan AN, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat diamankan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan kinerja aparat kepolisian yang sigap dalam menanggapi laporan masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam membantu penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.